Ilustrasi. Pesawat drone menyemprotkan pestisida di lahan pertanian Desa Karangrowo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz
TOKYO, DDTCNews - Pemerintah Jepang berencana memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang mengembangkan smart farming.
Menurut pemerintah Jepang, smart farming perlu dikembangkan mengingat sektor pertanian tengah dihadapkan oleh kekurangan tenaga kerja. Adapun kurangnya suplai tenaga kerja ke sektor pertanian disebabkan oleh populasi Jepang yang kian menua.
"Pemerintah menganggap smart farming sebagai kebijakan untuk untuk memperkuat ketahanan pangan," tulis The Mainichi dalam pemberitaannya, dikutip Senin (1/1/2024).
Dalam sistem smart farming ini, para stakeholder mulai dari petani, koperasi pertanian, produsen alat pertanian, hingga industri makanan bekerja sama dalam rangka menyiapkan teknologi produksi yang berbasis pada penggunaan robot dan artificial intelligence.
Nantinya, pajak terutang yang terkait dengan pengembangan smart farming akan dikurangi lewat insentif. Rencananya, pengeluaran dalam rangka pengembangan teknologi pertanian dapat langsung dibiayakan oleh pelaku usaha.
Pemerintah Jepang berencana untuk membahas insentif pajak smart farming bersama parlemen dan menetapkannya sebagai undang-undang pada tahun ini.
Untuk diketahui, hingga Februari 2023 tercatat ada 1,16 juta orang Jepang yang berprofesi sebagai petani. Namun, 60% di antaranya sudah berusia di atas 70 tahun. Petani yang berusia 50 tahun atau lebih muda hanya 20% dari populasi petani.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Jepang berencana untuk mengakselerasi adopsi teknologi pertanian dalam rangka meningkatkan produktivitas dan stabilitas pasokan produk pertanian. (sap)