Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - EU Tax Observatory mencatat pertukaran informasi perbankan secara otomatis secara efektif mampu menekan praktik pengelakan pajak.
Sebelum 2013, aset keuangan yang ditempatkan di yurisdiksi suaka pajak oleh orang kaya atau high net worth individual (HNWI) diperkirakan 10% dari PDB global. Kala itu, mayoritas terbebas dari pajak akibat tidak adanya pertukaran informasi perbankan secara lintas yurisdiksi.
"Hari ini, kekayaan yang ditempatkan di luar yurisdiksi setara dengan 10% dari PDB global, tetapi hanya 25% dari kekayaan tersebut yang terhindar dari pengenaan pajak," sebut EU Tax Observatory dalam laporannya yang bertajuk Global Tax Evasion Report 2024, Senin (6/11/2023).
Menurut EU Tax Observatory, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelakan pajak oleh orang kaya bisa direduksi sepanjang ada kemauan politik dari yurisdiksi-yurisdiksi untuk melakukan hal tersebut.
Pertukaran informasi perbankan pertama kali diterapkan AS melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada 2014. Melalui FATCA, AS memaksa perbankan di dunia untuk melaporkan informasi terkait dengan aset keuangan milik warga AS yang dikelola oleh bank tersebut.
Tak berselang lama, lebih dari 100 negara sepakat mengadopsi common reporting standard (CRS) dan mempertukarkan informasi keuangan secara otomatis lewat automatic exchange of information (AEOI).
Meski demikian, EU Tax Observatory menilai masih terdapat beragam kelemahan dalam sistem AEOI. Pertama, masih terdapat aset keuangan yang tidak dilaporkan karena ketidakpatuhan lembaga keuangan atau karena keterbatasan dari sistem AEOI.
Kedua, efektivitas dari AEOI dan CRS amatlah bergantung pada kualitas data yang dipertukarkan dan kemampuan otoritas pajak untuk memanfaatkan data-data perbankan tersebut. Agar data dapat dimanfaatkan dengan cepat dan optimal, nama pemilik rekening harus benar dan dapat dicocokkan dengan nama di KTP.
Ketiga, tidak semua aset harus dilaporkan lewat AEOI. EU Tax Observatory mencatat informasi aset nonkeuangan saat ini masih belum dipertukarkan lewat AEOI. Akibatnya, banyak orang kaya yang mengonversi aset keuangan menjadi aset properti dan aset riil lainnya.
Keempat, AS masih belum mengadopsi CRS hingga hari ini dan lebih memilih untuk menerapkan FATCA. Menurut EU Tax Observatory, FATCA tidak memiliki ketentuan yang ketat terkait dengan identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner.
“Disparitas antara FATCA dan CRS tersebut membuka ruang ketidakpatuhan dan pengelakan pajak,” sebut EU Tax Observatory. (rig)