Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Negara-negara Eropa makin mengandalkan windfall tax untuk memenuhi kebutuhan anggarannya masing-masing.
Berdasarkan catatan Tax Foundation, tercatat sudah ada 25 negara Eropa mengumumkan, mengusulkan, ataupun mengimplementasikan windfall tax atas sektor energi. Seiring berjalannya waktu, cakupan windfall tax meluas ke sektor perbankan dan sektor-sektor lainnya.
"Windfall tax tidak akan mencapai tujuan untuk meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan distorsi. Sebaliknya, windfall tax menyasar sektor tertentu tanpa basis pajak yang jelas," ujar ekonom Tax Foundation Cristina Enache, dikutip pada Senin (14/8/2023).
Sebagai contoh, windfall tax di Hungaria, Republik Ceko, Lithuania, Spanyol, dan Italia mulai menyasar sektor perbankan. Adapun Portugal mengenakan windfall tax terhadap sektor distribusi produk pangan, sedangkan Kroasia memberlakukan windfall tax atas seluruh wajib pajak badan dari seluruh sektor sepanjang memiliki laba di atas HRK300 juta pada 2022.
Windfall tax di Hungaria turut dikenakan terhadap sektor farmasi dan sektor keuangan nonbank. Bulgaria tercatat sudah memberlakukan windfall tax terhadap sektor energi. Namun, Bulgaria mengungkapkan rencana untuk mengenakan windfall tax atas seluruh sektor.
Secara lebih terperinci, negara-negara yang sudah menerapkan windfall tax yakni Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Italia, Lithuania, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.
Adapun negara-negara yang baru mengungkapkan niat untuk mengenakan windfall tax antara lain Irlandia, Latvia, Luxembourg, Belanda, Norwegia, dan Polandia.
Sebelum berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina, windfall tax tidak pernah diadopsi secara luas oleh negara-negara Eropa. Windfall tax tercatat terakhir kali diandalkan oleh negara-negara Eropa pada era Perang Dunia I dan Perang Dunia II.
"Gelombang windfall tax di Eropa menunjukkan bahwa kebijakan tersebut sesungguhnya adalah respons pemerintah atas shortfall penerimaan," ujar KPMG Global Tax Policy Leader Grant Wardell-Johnson seperti dilansir ft.com.
Menurut Wardell-Johnson, pandemi Covid-19 memunculkan winners and losers dalam perekonomian. Akibat hal tersebut, satu-satunya opsi yang bisa diambil oleh pemerintah adalah membebankan pajak pada sektor-sektor tertentu yang dianggap sebagai winners.
"Akan timbul gangguan ekonomi yang lebih besar bila pajak dinaikkan untuk seluruh sektor," ujar Wardell-Johnson. (sap)