Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana menambah fasilitas pajak bagi perusahaan domestik yang memulangkan modalnya dari luar negeri dan menginvestasikannya di dalam negeri.
Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatakan penambahan fasilitas ini diperlukan dalam rangka meringankan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini.
"Sikap pemerintah tidak berubah. Kami berupaya mengurangi beban pajak di tengah kesulitan ekonomi," katanya dikutip dari koreatimes.co.kr, Jumat (28/7/2023).
Rencananya, jangka waktu pemberian fasilitas bagi perusahaan Korea Selatan yang memulangkan modalnya dan melakukan investasi di dalam negeri akan diperpanjang dari yang saat ini selama 7 tahun menjadi 10 tahun.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pajak berupa diskon PPh sebesar 50% bagi tenaga profesional asing yang bekerja di Korea Selatan. Fasilitas tersebut akan diberlakukan hingga 2028.
Sementara itu, bagi tenaga profesional asing yang bekerja UMKM, pemerintah akan memberikan diskon PPh sebesar 70% hingga 2026.
Tak hanya untuk perusahaan dan ekspatriat, pemerintah juga akan memberikan fasilitas restitusi pajak kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki tanggungan cicilan rumah.
Restitusi akan diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tanggungan cicilan rumah sepanjang nilai rumah tersebut lebih rendah dari KRW600 juta. Saat ini, fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak dengan cicilan rumah senilai KRW500 juta.
Untuk meningkatkan jumlah populasi, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pembebasan pajak hadiah dengan threshold sebesar KRW100 juta.
Guna mengompensasi pengurangan penerimaan pajak akibat fasilitas-fasilitas di atas, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak kaya yang menempatkan harta di luar negeri dan yang memiliki trustee untuk mengelola harta tersebut. (rig)