UNI EROPA

Uni Eropa Keluarkan Sejumlah Negara dari Daftar Hitam Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 Oktober 2019 | 11.43 WIB
Uni Eropa Keluarkan Sejumlah Negara dari Daftar Hitam Pajak

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) sepakat untuk menghapus Uni Emirat Arab (UEA) dan Kepulauan Marshall dari daftar hitam negara tax haven. Selain itu, Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss dihapus dari daftar abu-abu.

Perubahan kedua daftar tersebut mencerminkan tingkat komitmen yang telah diberikan oleh suatu negara untuk menerapkan reformasi. Reformasi itu diaplikasikan guna mematuhi seluruh ketentuan dalam kerja sama pajak.

“Albania, Kosta Rika, Mauritius, Serbia, dan Swiss telah mereformasi segala hal yang diperlukan untuk mematuhi kebijakan tata kelola pajak yang baik dari UE, bahkan sebelum melewati tenggat waktu yang mereka miliki,” kata para Menteri Keuangan UE, Kamis (10 Oktober 2019).

Sebelumnya, pemerintah UEA menyayangkan dimasukkannya negara tersebut bersama 9 negara lainnya. Padahal, saat ini sudah ada kerja sama yang erat antara UEA dan UE terkait dengan upaya untuk memerangi penghindaran pajak yang marak terjadi.

Adapun negara yang ada dalam daftar abu-abu adalah negara yang dipantau oleh UE setelah berjanji untuk berkomitmen pada undang-undang perpajakan UE. Sementara, negara yang tercantum pada daftar hitam berarti tidak memberikan komitmen serupa kepada UE.

Daftar negara tax haven disusun pada 2017 untuk melacak yurisdiksi yang tidak kooperatif dengan UE terkait pajak. Daftar ini juga untuk ‘menyebut dan mempermalukan’ (naming and shaming) negara yang mendukung penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional serta individu kaya. Anda juga bisa membaca analisis terkait pro-kontra naming and shaming dalam pajak di laman berikut.

Lebih lanjut, daftar ini berkontribusi pada upaya untuk mencegah penghindaran pajak. Daftar ini juga mempromosikan prinsip tata kelola pajak yang baik seperti transparansi, keadilan atau standar internasional terhadap base erosion and profit shifting (BEPS).

Saat ini, hanya 9 negara dan wilayah yang tersisa dalam daftar hitam tax haven. Negara tersebut adalah Belize, Fiji, Oman, Samoa, Trinidad dan Tobago, Vanuatu, Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin.

Jumlah negara dalam daftar ini berfluktuasi antara 5 hingga 17 negara atau wilayah selama 2 tahun terakhir. Sementara itu, sekitar 30 yurisdiksi masih berada dalam daftar abu-abu yang akan ditinjau lebih lanjut pada 2020.

Namun, keputusan UE itu mendapat kritik dari pengawas penipuan pajak global, termasuk Oxfam. Chiara Putaturo, penasihat pajak Oxfam UE menyebut dewan UE telah mengeleminasi dua negara tax haven yang paling berbahaya di dunia.

“Meskipun ada reformasi baru-baru ini, Swiss dan Mauritius akan terus menawarkan suguhan manis kepada perusahaan yang menghindari pajak. Salah satunya adalah tarif pajak yang sangat rendah yang dapat mempercepat race to the bottom dalam pajak perusahaan," ujarnya, seperti dilansir dw.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.