Tampilan awal Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties Between Developed and Developing Countries 2019.
JAKARTA, DDTCNews – Rapat Komite Ahli PBB ke-18 di New York berhasil memfinalisasi pedoman negosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antarnegara yang dirilis pada akhir Juni 2019 lalu.
Pedoman yang berjudul ‘Manual for the Negotiation of Bilateral Tax Treaties Between Developed and Developing Countries 2019’ ini menyesuaikan perubahan yang terdapat pada U.N. Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countries (UN Model) 2017, yang juga mencakup revisi yang dikembangkan untuk proyek BEPS OECD.
“Perubahan telah dilakukan untuk semua bagian manual. Beberapa perubahan signifikan dilakukan untuk Section II. Namun, perubahan terpenting terdapat pada Section III yang merangkum kebijakan utama dan isu-isu yang timbul selama negosiasi P3B,” ujarnya, seperti dikutip dari Tax Notes International Vol. 95 No. 3, Selasa (16/7/2019).
Perubahan besar dan mendasar disebabkan oleh banyaknya aspek-aspek yang berubah dalam UN Model dan OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model) 2017, di mana keduanya merupakan pedoman utama untuk semua negosiasi P3B.
Adapun perubahan pada Section II mencakup adanya perluasan rincian beberapa aspek, serta revisi lainnya yang lebih mencerminkan proses negosiasi P3B, termasuk menentukan peran perwakilan dalam negosiasi tersebut.
Section III sendiri membahas aspek-aspek kontroversial dalam negosiasi P3B. Beberpa hal tersebut di antaranya ialah konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan penerapannya untuk laba bisnis, tarif pemotongan pemungutan pajak untuk pembayaran dividen, bunga, royalti, serta biaya layanan teknis.
Lebih lanjut, Section IV yang berisi tentang penyalahgunaan P3B juga direvisi untuk memberikan kepastian dan stabilitas dalam penerapan P3B. Perubahan bagian ini dilakukan dengan menambahkan ketentuan anti-abuse sebagaimana yang terdapat dalam UN Model dan OECD Model 2017.
“Dari sudut pandang praktisi, OECD Model maupun UN Model sendiri sangat membantu dalam menginterpretasikan pasal-pasal dalam P3B serta bagaimana menerapkannya,” ujar John L. Harrington, pengacara dari Dentons.
Baik OECD Model maupun UN Model juga relevan untuk menangani sengketa dengan otoritas pajak terkait penafsiran ketentuan dalam P3B. Seperti diketahui, UN Model dan OECD Model merupakan sumber informasi yang memiliki otorisas terbesar untuk menginterpretasikan P3B.
Oleh karena itu, PBB merasa perlu untuk memfasilitasi negara sedang berkembang terkait proses negosiasi P3B-nya dengan negara maju. Lebih lanjut, manual ini juga akan memiliki peran krusial untuk menentukan posisi suatu negara terkait perjanjian pajak bilateralnya di masa depan. (MG-dnl/kaw)