Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pariwisata Sarawak menentang langkah apa pun untuk mengganti pajak pariwisata (tourism tax) dengan retribusi keberangkatan (departure levy). Penggantian akan mengakibatkan kerugian bagi semua negara bagian di Malaysia.
Abdul Karim Rahman Hamzah, Menteri Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga Negara Bagian Sarawak mengatakan dia mengetahui rencana pemerintah federal untuk menerapkan retribusi keberangkatan setelah musim haji pada September 2019.
“Dalam hal retribusi keberangkatan menggantikan pajak pariwisata, semua negara bagian akan menderita karena tidak ada ketentuan untuk pengembalian, tidak sama dengan pajak pariwisata,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (5/7/2019)
Bulan lalu, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan pemerintah federal telah setuju untuk memberikan 50% dari pendapatan pajak pariwisata kepada pemerintah negara bagian.
Pajak pariwisata yang diberlakukan pada Agustus 2017, membuat wisatawan asing yang menginap di hotel atau akomodasi pribadi dikenakan biaya 10 ringgit (sekitar Rp34.000) per kamar per malam. Sementara, retribusi keberangkatan sudah diusulkan dalam Anggaran 2019. Awalnya, implementasi dijadwalkan pada 1 Juni kemarin.
Karim mengatakan retribusi itu mungkin baik untuk pundi-pundi pemerintah. Namun, retribusi itu pasti akan membebani penduduk lokal dan turis.
Para pemain di industri pariwisata juga telah menyuarakan keprihatinan tentang kemungkinan buruk dari retribusi. Wacana itu dapat menurunkan minat wisatawan untuk beribur ke Malaysia dan membuat Malaysia menjadi tujuan yang kurang kompetitif.
Karim juga sependapat dengan pihak-pihak yang berkecimpung di dunia pariwisata. Pasalnya, ada risiko calon wisatawan akan memilih lokasi liburan lain seperti Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, atau Filipina jika Malaysia menjadi tujuan yang kurang menarik.
Mantan Menteri Pariwisata, Budaya dan Lingkungan Sabah Masidi Manjun mengatakan jika retribusi kebarangkatan diberlakukan, pemerintah harus mengalokasikan sebagian besar pendapatan kepada negara.
“Untuk penerapan prinsipnya sama [seperti pembagian pajak pariwisata]. Hanya saja, mekanismenya berbeda,” ujarnya seperti dilansir free malaysia today.
Masidi mengungkapkan penerimaan yang didapat dari pungutan retribusi keberangkatan akan lebih tinggi. Kondisi tersebut dikarenakan pengenaan terjadi pada semua pelancong internasional termasuk Malaysia. (MG-dnl/kaw)