Ilustrasi logo Tanzania Revenue Authority.
DODOMA, DDTCNews – Lembaga audit (Controller and Auditor General/CAG) Tanzania menerbitkan laporan yang mengungkap otoritas pajak (Tanzania Revenue Authority/TRA) telah gagal memungut TZS413 miliar (Rp2,51 triliun) pada periode pajak yang berakhir 30 Juni 2018.
CAG mencatat TRA tidak efisien dalam menangani dan menyelesaikan kasus keberatan pajak, manajemen utang dan mekanisme penegakan hukum. Selain itu, penilaian pajak dan proses audit yang dilakukan oleh otoritas pajak dinilai lemah.
“Keterlambatan penyelesaian keberatan pajak memiliki dampak negatif pada target pengumpulan pendapatan karena kasus-kasus ini terkait dengan nilai pajak yang sangat besar,” demikian informasi yang dikutip dari laporan CAG, Selasa (16/4/2019).
CAG juga mencatat keberatan pajak telah gagal diselesaikan dalam periode yang sudah ditentukan oleh TRA Service Charter. Kegagalan ini mengakibatkan otoritas pajak tidak bisa menagih uang pajak sebanyak TZS77,85 miliar (Rp473,24 miliar).
Masih dalam laporan yang sama, TRA terbukti tidak dapat memungut pajak TZS119,6 miliar (Rp727,13 miliar) dari wajib pajak, khususnya di sektor domestik. Kegagalan ini disebabkan karena upaya tindak lanjut TRA yang tidak memadai dan mekanisme penegakan hukum terkait utang pajak yang lemah.
“Peninjauan CAG pada penilaian dan pengumpulan pajak melihat under collection pajak sebesar TZS46.548 miliar disebabkan karena meremehkan pajak perusahaan dan PPN karena tidak menerapkan pendapatan kena pajak dan withholding tax,” tulis laporan CAG.
Di samping itu, TRA pun dianggap tidak bekerja efektif dalam mengawasi pengumpulan pajak atas kargo transit dan barang ekspor. Begitupun dari segi manajemen barang di bawah Inland Container Depots (ICDs), dengan deklarasi nilai barang yang belum disetorkan pajaknya sebesar TZS4,73 miliar (Rp28,75 miliar).
Hasil audit CAG mencatat kargo transit yang berisi bahan bakar dan barang lainnya dengan nilai pajak sebanyak TZS57,09 miliar (Rp347,1 miliar) tidak mengalir ke luar negeri. Kendati demikian, CAG tidak bisa membuktikan kargo tersebut mencapai titik keluar maupun transit ke negara lain.