BEPS

OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Februari 2019 | 15.52 WIB
OECD Terbitkan Laporan Peer Review Soal Treaty Shooping

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan BEPS peer reviewterkait pencegahan treaty shopping.

Dalam laporan BEPS action 6 peer review edisi pertama ini didapatkan fakta bahwa sebagian besar anggota Inclusive Frameworktelah mulai menerjemahkan komitmen terkait treaty shopping menjadi tindakan nyata. Selain itu, saat ini, ada beberapa proses modifikasi jaringan treaty.

“Laporan ini mencakup hasil agregat dari peer review dan data tentang perjanjian pajak yang disimpulkan masing-masing dari 116 yurisdiksi,” tulis OECD dalam laman resminya, seperti dikutip pada Rabu (20/2/2019).

Sebanyak 116 yurisdiksi ini merupakan anggota BEPS Inclusive Framework pada 30 Juni 2018. Laporan ini juga mengakui adanya kemajuan substantial yang telah dibuat oleh yurisdiksi pada 2017 dan 2018 menuju penerapan standar minimum.

Hasil peer review menunjukkan efektivitas Multilateral Instrument (MLI) dalam konteks penerapan langkah-langkah BEPS terkait dengan treaty. Sejauh ini, papar OECD, MLI menjadi alat yang disukai anggota Inclusive Framework untuk penerapan standar minimum.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia dilaporkan OECD dalam laporan tersebut telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.

Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan.

“Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku,” kata OECD dalam laporan tersebut.

Indonesia, sambung OECD, mengindikasikan dalam tanggapannya terhadap kuesioner peer review bahwa negosiasi bilateral akan digunakan untuk perjanjiannya dengan Jerman. Dalam tataran implementasi, tidak ada yurisdiksi yang mengajukan kekhawatiran tentang perjanjian mereka dengan Indonesia. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.