Ilustrasi.
FLORIDA, DDTCNews – Direktur program hukum pajak internasional dari di University of Florida Levin College of Law, Mindy Herzfeld, mengungkapkan beberapa isu penting yang akan jadi topik diskusi sepanjang tahun ini. Hal itu dirangkum dalam Tax Notes International (TNI), volume 92 nomor 13, Januari 2019.
Beberapa isu tersebut di antaranya pertama, ekonomi digital (digital economy). Penyebab isu ekonomi digital menjadi isu penting karena proyekBase Erosion and Profit Shifting (BEPS) belum memperoleh kesepakatan penyelesaian.
Alhasil, pajak ekonomi digital mulai diprakarsai oleh negara secara unilateral, seperti Inggris. Adapun aturan pajak ekonomi digital di Inggris berlaku efektif pada 2020 atau dicabut ketika ada implementasi atas sebuah kesepakatan yang telah dicapai secara global.
Untuk menyelesaikan isu ekonomi digital, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menetapkan tiga target yang cukup ambisius, yaitu membuat kerangka kerja, melaksanakan diskusi publik, dan membuat draf kesepakatan.
Terkait dengan pelaksanaan targetnya, ada tiga solusi yang dipertimbangkan oleh OECD untuk dapat dikonsolidasi, yaitu penetapan Permanent Establishment (PE), penetapan tarif pajak minimum, dan penetapan alokasi hak pemajakan bagi negara sumber yang menggunakan dasar luasnya pangsa pasar di suatu negara (market jurisdictions).
Isu kedua, implementasi tiga jenis aksi BEPS (BEPS action). Adapun ketiga aksi BEPS tersebut, yaitu aksi BEPS 15 yang berisi tentang ratifikasi instrumen multilateral, aksi BEPS 14 yang berisi tentang review yang dilakukan antarnegara anggota OECD tentang penetapan mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif (Alternative Dispute Resolution Mechanism), dan aksi BEPS 5 yang berisi tentang praktik persaingan tidak sehat.
Aksi BEPS 15 menjadi isu yang penting karena sedikitnya jumlah perjanjian bilateral yang diubah dan mengikuti rekomendasi aksi BEPS 7 yang membahas tentang PE. Selanjutnya, aksi BEPS 14 dan aksi BEPS 5 juga merupakan isu yang penting karena adanya penegakan sistem transparansi. Melalui kedua aksi BEPS, setiap negara anggota OECD diwajibkan menerapkan sistem transparansi antarnegara anggota OECD dan menghapuskan rezim pajak yang menguntungkan.
Isu ketiga, sistem transparansi. Penyebab sistem transparansi menjadi hal yang penting karena kawasan Uni Eropa telah menerbitkan EU 2018/822 yang berlaku efektif pada 2020. EU 2018/822 berisi tentang kewajiban setiap negara untuk melakukan pertukaran informasi pajak secara otomatis terkait dengan adanya aturan tentang laporan transaksi lintas batas. Tujuan penerbitan aturan tersebut telah selaras dengan misi BEPS yang menegakkan sistem transparansi.
Selain itu, adanya Global Reporting Initiative (Initiative) yang telah diterbitkan pada 13 Desember 2018. Initiative memuat konsep yang memaparkan tentang adanya standar jumlah pajak dan pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemerintah. Laporan yang dipaparkan oleh perusahaan akan dipublikasikan kepada publik selama 90 hari.
Isu keempat, lanskap pajak yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Penyebabnya, yaitu negara-negara lain ingin menjadikan negaranya sebagai lokasi yang menguntungkan bagi induk perusahaan multinasional AS. Adapun cara yang digunakan oleh negara-negara tersebut, yaitu menyediakan tax preferential arrangement untuk harta tidak berwujud.
Selain itu, pemerintah AS akan melakukan banyak kegiatan di bidang administratif dan bidang yudisial (bidang yang berkaitan dengan sistem pengadilan). Terkait bidang administratif, IRS akan menerbitkan dan mengesahkan aturan yang memuat penafsiran dan penerapan Tax Cuts and Jobs Act 2017 (TCJA 2017). Selain itu, IRS juga akan menyesuaikan aturan sebelum TCJA 2017 agar tidak bertentangan dengan TCJA 2017.
Terkait dengan bidang yudisial, aturan-aturan tentang transfer pricing yang diterbitkan oleh IRS akan diterapkan dalam sistem yudisial. IRS berpendapat bahwa IRS akan bersikap agresif dalam menyelesaikan kasus transfer pricing. Selain itu, IRS juga menyatakan bahwa TCJA 2017 telah mengatur ketentuan tentang bagaimana pemajakan harta tidak berwujud yang diperoleh dari luar negeri.
Terlepas dari keempat isu penting yang dipaparkan di atas, Mindy juga mencermati adanya dua jenis topik yang membuat lanskap pajak internasional semakin dinamis di 2019. Pertama, diskusi pajak internasional yang lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan politik dibandingkan pertimbangan teknis. Kedua, kebijakan pajak yang dikeluarkan oleh Brexit. (Amu)