LONDON, DDTCNews – Lembaga yang mengkampanyekan transparansi keuangan, The Tax Justice Network (TJN) Inggris merilis indeks negara dengan sistem kerahasiaan keuangan (financial secrecy index/FSI) paling tinggi di dunia. Indeks tersebut menempatkan Amerika Serikat (AS) di peringkat dua setelah Swiss sebagai negara paling wahid dalam urusan menjaga rahasia keuangan.
“AS merupakan pelopor dalam menerapkan cara-cara ampuh untuk mempertahankan sistem keuangannya dari daya pikat negara surga pajak. Namun, negara ini tidak serius memainkan perannya dalam menghadapi aliran dana gelap dan praktik penghindaran pajak,” tulis rilis TJN, Rabu (31/1).
Lebih lanjut, laporan tersebut menyebutkan sejumlah negara bagian di AS yang menjadi sarang perusahaan cangkang (shell company). Negara Bagian Dalaware, Nevada dan Wyoming disorot sebagai hotspot praktik penghindaran pajak di negeri Paman Sam.
John Christensen selaku Direktur TJN mengatakan hasil penelitian ini menunjukan bahwa klaim negara bersikap transparan dalam bidang keuangan itu bersifat relatif. Jumlah informasi yang diberikan tergantung siapa aktor atau negara yang meminta akses data keuangan.
“Negara kaya di barat mendapatkan akses informasi, tapi negara-negara miskin di Afrika tidak akan mendapatkannya. Praktik penghindaran pajak terjadi di setiap level dan ini adalah penjarahan yang sistematis,” ungkapnya dilansir Bloomberg.
Seperti yang diketahui, kerahasiaan keuangan merupakan salah satu penyebab peningkatan kasus pencucian uang, korupsi dan penghindaran pajak. Studi yang dilakukan oleh lembaga yang berbasis di Inggris ini dilakukan setiap dua tahun dan kali ini menganalisis 110 negara.
Dalam indeks tersebut, Swiss dinobatkan sebagai ibukota dunia untuk kerahasiaan bank. Sementara itu, Singapura, Hong Kong, Taiwan dan Uni Emirat Arab adalah wakil Asia yang masuk dalam 10 besar negara surga pajak versi TJN..
Rilis studi ini menambah perdebatan yang lebih luas soal transparansi pasca-publikasi Panama Papers. Dokumen yang kemudian dilanjutkan dengan rilis Paradise Papers itu menunjukan beberapa entitas bisnis memanfaatkan negara atau yurisdiksi dengan rezim pajak rendah atau tidak ada pajak sama sekali untuk melakukan transaksi ilegal seperti pencucian uang, jual beli senjata dan narkoba serta melakukan penghindaran pajak.
Berikut daftar 10 besar negara surga pajak versi TJN (2018):