LIECHTENSTEIN

Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Oktober 2017 | 15.36 WIB
Gabung ke Kawasan Ekonomi Eropa, Negara Ini Pangkas Tarif PPN

VADUZ, DDTCNews – Pemerintah Liechtenstein telah mengumumkan akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2018 menjadi 7,7% dari tarif standar sebelumnya sebesar 8%. Perubahan tarif tersebut akan tercantum dalam amandemen Undang-Undang (UU) PPN 1995.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Pemerintah Liechtenstein pada 3 Oktober lalu, tarif baru PPN tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018.

“Pemangkasan tarif pajak PPN ini diusulkan seiring dengan masuknya negara Liechtenstein ke dalam European Economic Area (EEA),” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Jumat (6/10).

Penurunan tarif PPN sebesar 2,5%, dilansir dalam tax-news.com, juga akan diberikan terhadap makanan, obat-obatan dan barang-barang percetakan.

Adapun untuk layanan akomodasi akan berlaku tarif khusus sebesar 3,7%. Pengecualian PPN juga akan diberlakukan untuk barang-barang ekspor seperti layanan medis, pendidikan dan transaksi real estate.

Perubahan ini juga mencerminkan hal yang sedang terjadi di Swiss, karena Liechtenstein telah menerapkan UU PPN Swiss secara efektif, walaupun dengan sistem administrasi yang berbeda. Pada November 2008, pemerintah Liechtenstein meratifikasi proposal untuk mengubah tiga ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.

Di antara ketentuan baru yang dirinci dalam RUU tersebut adalah perintah untuk menyelaraskan UU PPN Liechtenstein dengan UU PPN Swiss. Hal tersebut mengacu pada kewajiban perjanjian internasional antara Liechtenstein dengan Swiss.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.