NEW DELHI, DDTCNews – Sebanyak 21.000 orang telah melaporkan kekayaan dan dana gelap (black money) dalam skema amnesti yang diluncurkan oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Sekitar Rs49.000 crore atau setara dengan Rp102 triliun berhasil dideklarasikan di bawah program bernama Pradhan Mantri Garib Kalyan Yojna (PMGKY).
Sekretaris Departemen Pajak Penghasilan India Hasmukh Adhia mengatakan sejak ditutupnya program ini pada 31 Maret 2017, pemerintah India berhasil meraup tambahan penerimaan pajak hingga Rs2.451 crore atau Rp5,1 triliun dari jumlah yang dideklarasikan.
“PMGKY diluncurkan pada Desember 2016 lalu oleh Pemerintahan Modi. Pemerintah juga menyebut bahwa PMGKY ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemegang uang hitam untuk mendeklarasikan hartanya dengan membayar pajak dan denda sebesar 50% atas pendapatan yang tidak diungkapkan,” ujarnya, Kamis (7/9).
Hasmukh menambahkan saat ini Departemen Informasi Teknologi tengah menindaklanjuti proses hukum dengan para wajib pajak yang telah melakukan deklarasi dengan kasus-kasus tertentu.
Sementara itu, Menteri Keuangan India Arun Jaitley mengatakan sebelum program PMGKY diluncurkan, pemerintah India telah menerapkan skema serupa, sehingga menurutnya, program ini dapat diterima dan tidak mendapat tanggapan negatif dari masyarakat.
PMGKY didahului oleh skema deklarasi pendapatan (Income Declaration Scheme/IDS) yang diluncurkan pada 1 Juni 2016 – 30 September 2016, sebanyak 71.726 orang mendeklarasikan dana gelapnya dengan total nilai Rs67.382 crore atau Rp140,2 triliun.
Dari jumlah tersebut, dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, sebanyak Rs12.700 crore atau Rp26,4 triliun tambahan penerimaan pajak berhasil dikumpulkan di bawah skema IDS.