WINDHOEK, DDTCNews – Menteri Keuangan Namibia Calle Schlettwein mengungkapkan partisipasi wajib pajak dalam program tax amnesty yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan sejak lima bulan lalu masih sangat minim.
Schlettwein menjelaskan program yang diperkenalkan pada awal Februari lalu ini menawarkan keringanan bagi penunggak pajak dengan menghapus 100% denda dan 80% bunga yang ditanggungnya, sehingga hanya perlu melunasi tunggakan pajaknya sebesar 20% dari jumlah keseluruhan yang harus dibayar.
“Sejauh ini pemerintah Namibia baru berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar 6% dari target yang ditetapkan sebesar NAD4 miliar atau Rp4 triliun. Baru sekitar NZD242,78 juta atau sekitar Rp243 miliar yang telah berhasil dikumpulkan. Hal ini sangat mengkhawatirkan,” katanya, Jumat (7/7).
Menteri Keuangan Namibia menegaskan agar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak agar dapat segera mengikuti program tax amnesty sebelum program tersebut berakhir pada 31 Juli 2017.
Program tax amnesty terbuka untuk semua pembayar pajak Namibia baik untuk perusahaan maupun orang pribadi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor, pajak karyawan, materai, pajak pemegang saham dan pajak penghasilan.
“Saya mendesak agar semua pembayar pajak yang memiliki tunggakan pajak dapat turut serta dalam mengikuti kebijakan insentif ini. Ketika tax amnesty berakhir, para penunggak pajak akan dikenakan sanksi tegas untuk melunasi utang pajaknya,” tegasnya.
Schlettwein, dilansir dalam journalducameroun.com, berharap dapat mengejar target penerimaan dari hingga akhir jatuh tempo program tax amnesty. Ia menegaskan akan mengenakan sanksi bagi pengemplang pajak yang tidak juga mengikuti program tersebut. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.