DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi warganya. Insentif fiskal diberikan berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.
Selain itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan mengenai jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Pemerintah juga merilis pengaturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Ada juga peraturan mengenai pemungutan PPN atas penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.5, Agustus 2021 bertajuk Fiscal Incentives for DKI Jakarta Residents and Addition to Documents Equivalent to Tax Invoices. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 60/2021. Insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif atas berbagai jenis pajak daerah.
Besaran keringanan pokok pajak diberikan secara bervariasi tergantung pada jenis pajak daerah, tahun pajak yang ingin dilunasi, dan periode pembayarannya. Sementara itu, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pajak reklame, hotel, hiburan, restoran, dan parkir.
Pembaruan dan penambahan daftar dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021. Beleid ini yang berlaku mulai 1 Agustus 2021 ini sekaligus mencabut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019.
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan, distribusi, dan HJE (HJE) atas BBM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 3 Agustus 2021.
Ketentuan terkait dengan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Beleid ini berlaku mulai 19 Agustus 2021. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986. (kaw)