KOTA BALIKPAPAN

Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Maret 2017 | 14.33 WIB
Kian Menjamur, Bisnis Minimarket Waralaba Jadi Incaran

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan kini mengincar pelaku bisnis waralaba guna menggenjot penerimaan asli daerah (PAD), menyusul semakin menjamurnya kehadiran minimarket waralaba di kota ini.

Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Balikpapan Ahdiansyah mengatakan minimarket waralaba modern sangat berpotensi bila digali. Menurutnya jumlah minimarket waralaba modern di wilayahnya sudah mencapai puluhan yang tersebar hingga pelosok.

"Minimarket waralaba sangat berpotensi, karena banyak kategori pajak yang bisa dikenakan," ujarnya, Kamis (23/3).

Ahdiansyah menjabarkan berbagai pajak itu meliputi pajak bumi bangunan (PBB), penerangan jalan non PLN, pajak restoran, dan reklame. PBB dibebankan kepada pemilik bangunan, besaran pajak yang dipungut diatur berdasarkan NJOP.

Sedangkan pajak reklame dibebankan kepada pengusaha ritel, semua bentuk pemasangan logo, tulisan, atau warna yang mencirikan merk dagang akan bisa dipungut pajak. Apabila pemilik ritel memiliki kendaraan kurir antar-jemput, maka pemasangan logo merk dagang juga akan dikenai pajak reklame berjalan.

Pajak penerangan jalan non PLN juga dibebankan kepada pemilik ritel apabila minimarket tersebut menggunakan genset untuk beroperasi saat listrik padam. Sementara, pajak restoran akan dipungut apabila minimarket tersebut menyediakan makanan dan minuman jadi yang disuguhkan kepada konsumen. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.

Ahdiansyah menyatakan pengenaan pajak bergantung dari cara pelaku usaha menjalankan usahanya. Dari 11 jenis pajak daerah bisa dipungut kalau memang pengusahanya menggunakan jasa yang berkaitan. Namun, ia juga menyesalkan masih ada pengusaha ritel yang kepatuhan pajaknya masih rendah.

Ahdiansyah mengaku akan menyisir dan terus mensosialisasikan ketentuan pelaporan dan pembayar pajak kepada pelaku usaha. Pemkot juga akan mengecek izin-izin usaha ritel, mengecek kelengkapan bukti transaksi sebagai bukti pelaporan pajak. Sesuai peraturan, struk transaksi yang disetorkan harus tiga rangkap.

Selain itu, seperti dilansir Klikbalikpapan, sepanjang tahun ini PAD Balikpapan ditarget mencapai Rp613 miliar. Rinciannya, pajak daerah Rp419 miliar, retribusi daerah Rp68 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp26,4 miliar, dan potensi PAD lain Rp99,9 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.