SLAWI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Tegal menilai penyetoran pajak dari tempat hiburan karaoke masih sangat rendah dari yang seharusnya.
Kabid BPPD Kab. Tegal Yosa Afandi menyebutkan penyetoran tarif pajak hiburan karaoke tidak sesuai aturan, padahal BPDP menjelaskan pajak hiburan karaoke yang harus disetorkan sebesar 30% dari pendapatan bersihnya.
“Petugas penarik pajak yang ada di lapangan, setor ke kami hanya Rp300 ribu per bulannya. Ini jelas penuh tanda tanya, berapa sih pendapatan per hari tempat hiburan karaoke. Kalau sesuai aturan harusnya tarif pajak dikenakan 30% dari pendapatan dan akan masuk ke Pemkab Tegal,” katanya, Kamis (9/3).
Karena itu, BPPD akan melakukan kajian lapangan terhadap hal ini dengan mengerahkan tim lagi untuk memungut pajak atas tempat hiburan karaoke. BPPD pun mempersiapkan langkah tegas jika pengusa tempat hiburan tersebut tidak menyetor pajak sesuai aturan.
Yosa menambahkan BPPD berhadap para wajib apajk dapat membayar hiburansecara jujur dan benar.
“Suatu saat kami akan sidak ke lapangan untuk membuktikan benar tidaknya pendapatan dari sektor itu. Karena semangat kami adalah menegakkan aturan, sehingga pajak karaoke harus benar,” tambahnya seperti dilansir dari Radar Tegal.
Yosa menekankan dalam rangka penataan, BPPD bersama tim pajak akan melakukan studi banding ke Kabupaten Bantul terkait dengan pajak. (Amu)