PALANGKARAYA, DDTCNews – Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, diminta lebih sadar dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewajibannya. Pasalnya, dari 85 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang dicetak, hanya sekitar 30 ribu yang membayar.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Riduanto berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perkembangan dan pembangunan Kota Palangka Raya sebagai ‘Kota Cantik’. Salah satunya melalui kewajiban membayar PBB.
“Dari 85 ribu SPPT-PBB yang dicetak, hanya 50 ribu yang sampai ke tangan wajib pajak dan hanya sekitar 30 ribu yang membayar kewajibannya,” ujarnya, baru-baru ini.
Dengan kata lain, hanya sekitar 35% SPPT PBB yang dilunasi utang pajaknya. Informasi tersebut dia peroleh saat melakukan kunjungan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. “Masih banyak warga yang masih menunggak pajak,” imbuhnya.
Untuk itu, Riduanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar sadar membayar pajak. Kalau pun SPPT PBB tidak diantar ke rumah, ia meminta wajib pajak datang sendiri ke Kantor BPRD Kota Palangka Raya.
“Ini dapat menjadi wujud nyata bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun Kota Palangka Raya agar lebih baik lagi,” katanya seperti dilansir dari Pro Kalteng.
Sementara itu, ia juga meminta agar petugas pajak di BPRD juga dapat memastikan bahwa SPPT yang diterbitkan dapat tersampaikan kepada wajib pajak, dan tentunya dapat dilunasi pembayarannya. (Amu)