KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sejak Januari hingga Mei 2017 di Kabupaten Seruyan tercatat masih nihil. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan.
Kepala BPRD Abu Hasan Asari menuturkan yang menjadi penyebab utamanya adalah masih minimnya kesadaran pengusaha sarang burung walet untuk menyetor pajak dari penghasilan usaha waletnya. Padahal harga jual sarang walet sudah semakin baik dan jumlah bangunan sarang walet juga cukup banyak.
“Nilai pajak sebesar 5% dari harga jual yang ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup rendah jika dibandingkan harga jual sarang walet di lapangan,” ungkapnya, Senin (15/5).
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak sarang burung walet sangat bergantung dari kesadaran masyarakat, khususnya pengusaha sarang walet. Pasalnya, perhitungan, pelaporan hingga pembayaran nilai pajak yang disetorkan dilakukan sendiri oleh pengusaha sarang burung walet.
Dia mencotohkan, di Kecamatan Seruyan Hilir harga jual yang ditetapkan pemerintah Rp3,5 juta per kilogram kemudian dikalikan tarif pajaknya 5%. Jadi pajak per kilogram sebesar Rp175 ribu.
“Saat ini, harga jual sarang walet mencapai Rp9 juta per kilogram, seharusnya pemerintah dapat menarik pajak sekitar Rp450.000 per kilogram atas penjualan sarang burung walet tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan pajak sarang burung walet, Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang petunjuk teknis (Juknis) pemungutan pajak sarang burung walet melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015.
Setelah petunjuk teknis keluar, selanjutnya disusul dengan penetapan harga jual sarang burung walet yang disahkan melalui SK Bupati Seruyan Nomor 245 Tahun 2016.
Namun, seperti dilansir dalam tabengan.com, adanya peraturan tersebut tak lantas meningkatkan penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak tahun 2016 masih terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp2 juta. (amu)