BEKASI, DDTCNews – DPRD Kota Bekasi menduga ada indikasi pungutan pajak berganda dalam jasa valet yang ada di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Pasalnya, selain membayar parkir valet, pengguna kendaraan pun tetap membayar parkir sesuai tarif progresif yang ada.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falaq mengatakan peristiwa ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang penentuan besaran tarif parkir pada penyelenggaraan parkir umum di luar badan jalan.
”Selama ini pengguna parkir valet dibebani dengan membayar dua kali, pertama atas jasa valet dan kedua atas lahan parkir yang dikelola di mal. Kita akan kaji jangan sampai ada masyarakat yang dibebani,” terangnya, Senin (7/11).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2015 diatur besaran pajak parkir valet di Kota Bekasi berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu. Tarif ini berlaku untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya.
Sedangkan, untuk besaran pajak parkir roda empat di dalam mal di Kota Bekasi berkisar antara Rp2.000 - Rp4.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 - Rp2.000 untuk tiap satu jam berikutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi Djaelani mengatakan pengenaan pajak dua kali atas jasa valet terjadi lantaran pengelola valet dan parkir berbeda.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kota Bekasi akan memanggil pengelola valet dan parkir yang ada di Kota Bekasi, serta ahli hukum untuk memperjelas posisi pajak parkir valet yang selama ini dipungut dari warga.
Dilansir dari i-bek.com, Kepala Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Ali Fauzi mengungkapkan kalau penerimaan yang mampu dikumpulkan dari pajak parkir dalam setahun mencapai Rp22 miliar. (Gfa)