PADANG, DDTCNews - Salah satu hotel bintang tiga di Kota Padang didatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena lalai menjalankan kewajiban perpajakannya. Hotel dipasangi sticker "BELUM BAYAR PAJAK" karena sudah dalam beberapa bulan menunggak pajak.
Menurut Kepala Dispenda Kota Padang, Adib Alfikri, langkah hal ini dilakukan sebagai upaya upaya pembinaan, demi memaksimalkan penerimaan pajak daerah tahun 2016. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Dispenda agar pengelola hotel tersebut melunasi utang pajaknya.
“Kami sudah berikan teguran, peringatan, sampai panggilan tetapi tidak juga ada respons dari pemilik hotel. Terpaksa hotel tersebut kita pasangi stiker,” ujarnya baru-baru ini.
Adib mengatakan, dengan pemasangan stiker diyakini mampu memberikan shock therapy, sehingga pemilik hotel agar mau melunasi semua utang pajaknya.
Dari temuan Dispenda, hotel tersebut telah menunggak dari Februari hingga September 2016. Dengan jumlah utang pajak hotel sebesar Rp281 juta, belum termasuk denda.
“Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pembinaan, belum kita tindak dengan tegas. Sesuai proses, tanpa pengecualian,” tukasnya.
Dilansir dari harianhaluan, Adib pun mengaku dalam membina pengelola hotel maupun restoran, Dispenda selalu bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu, juga ada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPT-SP) beserta Satpol PP.
“Supaya stikernya lepas, kita harap pengelola hotel segera melunasi semua tagihannya dalam waktu dekat,” tutupnya. (Gfa)