KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 30 September 2016 | 12.31 WIB
Korupsi, Honorer Samsat Ini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

BANDAR LAMPUNG – Mantan pegawai honorer di Kantor Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah, Slamet Riady (27) dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Sri Aprilinda Dani mengatakan terdakwa dinilai jaksa bersalah karena melakukan korupsi penerimaan dana retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Tengah Tahun 2014-2015.

“Menyatakan terdakwa Slamet Riady secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (29/9).

Perbuatan terdakwa tersebut membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp1,89 miliar dari total kerugian Rp2,49 miliar. Terdakwa juga diwajibkan membayarkan uang pengganti dan jika tidak dilunasi harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun dan 3 bulan. Slamet juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa Sri menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang merugikan negara, sehingga tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, dan tidak berterus terang hingga mempersulit jalannya persidangan.

“Hal yang meringankan terdakwa adalah masih berusia muda dan mempunyai tanggungan anak istri,” katanya.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan bersama Agus Firmansyah dan Abe Ronaldo (berkas terpisah) selaku mantan PNS di kantor Samsat tersebut. Hal itu berawal saat Agus Firmansyah pada Juni 2011 memiliki tugas untuk melayani wajib pajak yang akan melakukan perpanjangan pajak.

Sebagai staf pelaksanaan, Agus bertanggungjawab untuk memberikan tindakan kepada wajib pajak dan pendistribusian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dari Unit Pelayanan Cepat (UPC) kepada bagian pengarsipan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.