SEKADAU, DDTCNews — Penerimaan pajak Kabupaten Sekadau, Pontianak, Kalimantan Barat selama paruh tahun pertama di tahun 2016 ini masih berada di kisaran 30% atau sekitar Rp13 miliar dari target yang dipatok Rp43 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sekadau Zakria Umar mengatakan sebenarnya dirinya menargetkan penerimaan pajak hingga akhir paruh tahun pertama ini bisa menembus 40%, namun sampai saat ini belum ada progres yang berarti.
“Kami akan mengupayakan penagihan pajak kepada sejumlah wajib pajak yang belum membayar pajaknya, terutama dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pajak restoran,” jelasnya.
Selama ini pemungutan PBB-P2 memang masih menemui beberapa kendala seperti data subjek pajak dan objek pajak yang tidak valid, nilai jual objek pajak (NJOP) yang sudah tidak relevan, dan masalah distribusi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Zakria mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan lokasi dengan mendatangi objek pajak secara langsung guna memperbarui data. “Akibat masalah ini banyak wajib pajak yang tidak mau membayar PBB-P2,” tutur Zakria.
Kendati demikian, pada Mei 2016 lalu antrean di loket pelayanan PBB-P2 Dispenda Sekadau sempat mengalami lonjakan bahkan hingga overload lantaran banyak WP yang hendak membayar tunggakan PBB-P2 sekaligus dendanya.
Namun, fenomena ini ternyata belum mampu mendongkrak penerimaan PBB-P2 secara signifikan. Tahun 2016 ini Dispenda Sakadau menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp25 miliar, sedangkan realisasi penerimaannya pada kuartal I lalu sebesar 16% atau Rp4 miliar.
Zakria menambahkan, seperti dilansir tribunpotianak.co.id, dirinya akan menggali penerimaan dari pajak restoran yang dinilai cukup potensial lantaran belakangan ini banyak rumah makan dan reston yang bermunculan seiring dengan perkembangan Kabupaten Sekadau. (Amu)