Ilustrasi. Petugas melayani warga saat membayar pajak kendaraan bermotor pada program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan guna memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun dan menunggak PKB selama 7 tahun.
"Oleh karena itu, masyarakat harus memanfaatkan kesempatan ini karena program ini mungkin bisa tidak ada lagi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, dikutip Senin (3/4/2023).
Bila data registrasi kendaraan bermotor resmi dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jika sudah dihapus pasal berikut nya tidak bisa didaftarkan lagi karenanya masyarakat dihimbau mengikuti keringanan PKB ini untuk menghidupkan pajak kendaraan kembali," ujar Adi seperti dilansir radarlampung.disway.id.
Untuk diketahui, pemutihan PKB di Lampung digelar selama 6 bulan berturut-turut mulai 3 April hingga September 2023.
Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemprov Lampung juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan tahun pajak ketiga, keempat, dan kelima.
Terkait dengan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), Pemprov Lampung juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)