KANWIL DJP JATIM II

Hingga 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jatim II Terima 636.729 SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 April 2023 | 10.53 WIB
Hingga 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jatim II Terima 636.729 SPT Tahunan

Pelayanan yang diberikan petugas pajak kepada wajib pajak.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima 636.729 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023. 

Secara terperinci, Kanwil DJP Jatim II menerima 575.561 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 38.488 SPT disampaikan secara manual. Sementara itu, tercatat ada 18.001 SPT Tahunan wajib pajak badan yang disampaikan secara elektronik dan 4.679 SPT disampaikan secara manual. 

"Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 di Kanwil DJP Jatim II sangat baik," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim II Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023). 

Heru menyebutkan jumlah SPT Tahunan yang diterima kali ini mengalami pertumbuhan 1,85% jika dibandingkan dengan capaian pelaporan pada tahun lalu. Adapun hingga periode yang sama pada tahun lalu, Kanwil DJP Jatim II menerima 625.136 SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, imbuh Heru, tercatat sebanyak 614.049. Jumlah itu mengalami kenaikan 1,38% dibandingkan dengan kinerja tahun lalu sebanyak 605.677. Sementara SPT Tahunan PPh badan tumbuh lebih tinggi, yakni 16,55%, dari 19.459 laporan menjadi 22.680 laporan SPT pada tahun ini.

"Capaian rasio kepatuhannya, jika dibanding target rasio kepatuhan 2023, adalah sebesar 71,93%," kata Heru. 

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83%. Dengan demikian, target penyampaian SPT di bawah Kanwil DJP Jatim II sebanyak 885.167 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun ini. Otoritas meyakini jumlah SPT yang masuk akan terus bertambah.

Selain itu, Kanwil DJP Jatim II juga mencatat kenaikan tren kepatuhan pelaporan SPT Tahunan yang sejalan dengan peningkatan pembayaran PPh Pasal 29 sebesar 0,25%, yakni dari Rp149,32 miliar pada 2022 lalu menjadi Rp149,69 miliar pada tahun ini. 

Fenomena lain yang terekam oleh Kanwil DJP Jatim II adalah penyusutan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara manual. Porsi wajib pajak yang lapor SPT secara manual mengalami penurunan dari 9,55% pada 2022 menjadi 6,87% pada 2023. 

Di sisi lain, pelaporan SPT Tahunan secara online terus meningkat, dari 90,45% pada tahun lalu menjadi 93,13% pada tahun ini. 

"Angka itu mengindikasikan makin banyak wajib pajak yang beralih ke pelaporan secara online, baik lewat situs resmi DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP). Banyak wajib pajak memanfaatkan e-filing," kata Heru. 

Guna memudahkan wajib pajak, tahun ini Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor, yakni Pojok Pajak, sebanyak 255 titik. Kanwil DJP Jatim II juga menggelar layanan akhir pekan serta menambahkan fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak

Hingga tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret lalu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik. DJP sendiri menambah bandwidth dan melakukan pemeliharaan rutin terhadap sistem IT. 

"Meski dilaporkan ada beberapa kali perlambatan sistem di 2 hari terakhir, tapi perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down," kata Heru.

Kanwil DJP Jatim II menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak memberikan kontribusi besar bagi pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. 

Guna memastikan pelayanan optimal pada hari terakhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin ikut memantau langsung jalannya pelayanan di lapangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.