Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
PADANG, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat terdapat sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun dan terancam dihapus data registrasinya.
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Polda mulai melakukan penghapusan data registrasi kendaraan sejak dimulainya pemutihan denda PKB dan BBNKB II melalui program Triple Untung.
"Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).
Hilman menuturkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 7 tahun dan STNK-nya mati selama lebih dari 2 tahun dimungkinkan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelum data registrasi kendaraan dihapus, lanjutnya, Polda akan terlebih dahulu menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak telah disosialisasikan sejak tahun lalu.
"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," tutur Hilman. (rig)