Ilustrasi.
BLORA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan kerja ke tempat wajib pajak yang berlokasi di Kedungjati, Grobogan pada 25 Januari 2023.
Anggota tim pemeriksa pajak KPP Pratama Blora Maulana Usman mengatakan kunjungan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh wajib pajak.
“Tujuan kunjungan ini adalah untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Permohonan penghapusan NPWP tersebut diajukan wajib pajak karena terdapat NPWP ganda,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/2/2023).
Maulana menjelaskan kunjungan ke tempat wajib pajak itu merupakan salah satu bentuk pemeriksaan lapangan. Menurutnya, permohonan penghapusan NPWP harus segera diproses dengan pemeriksaan tujuan lain dan kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan.
Dalam melaksanakan tugas, pemeriksa pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan pajak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. KPP juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima tanpa memungut biaya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga 13 kriteria wajib pajak yang dapat melakukan penghapusan NPWP. Salah satunya ialah wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang. (rig)