Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Pendapatan negara yang berhasil dipulihkan dari upaya penegakan hukum sepanjang 2022 oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mencapai mencapai Rp131 miliar.
Sepanjang 2022, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, terdapat 8 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Penegakan hukum perpajakan itu dapat memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum," ujar Erna, dikutip Senin (20/2/2023).
Erna mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana pajak dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Bila pidana denda belum mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP Jawa Barat I akan melakukan penyitaan aset.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan terdapat 5 dari 7 tersangka yang sudah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jawa Barat I kepada kejaksaan.
Asep mengatakan salah satu terdakwa telah dibebaskan karena sanggup membayar pelunasan atas kerugian pada pendapatan negara. Adapun 4 orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan total denda senilai Rp220,01 miliar.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif, penyalahgunaan NPWP atau pengukuhan PKP, tidak menyampaikan SPT, dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Kolaborasi yang telah berjalan baik antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jabar I akan tetap terus dilakukan sampai dengan pelanggaran pidana di bidang perpajakan benar-benar sudah tidak ada," ujar Asep. (sap)