Ilustrasi.
PURWOKERTO, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di ruang tamu Kantor Bupati Banyumas pada 16 Januari 2023.
Dalam audiensi itu, Raden menyampaikan surat dirjen pajak kepada bupati yang berisikan tentang implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
“Diharapkan seluruh wajib pajak di Banyumas bisa memutakhirkan data NIK sebagai NPWP sesegera mungkin, khususnya bagi ASN Pemkab Banyumas sebelum 31 Maret 2023 ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (18/1/2023).
Raden menyebut pemutakhiran data NIK dapat dilakukan secara mandiri pada laman pajak.go.id. Jika terdapat kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP via Whatsapp, saluran telepon, Kring Pajak 1500200, atau tinggal datang ke kantor pajak.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan laporan penyampaian SPT Tahunan ASN Kabupaten Banyumas. Dia mengapresiasi peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab Banyumas pada 2020, 2021, dan 2022.
“Kami juga mohon bantuan dan dukungan Bupati Banyumas agar menginstruksikan seluruh ASN Pemkab Banyumas agar pada tahun ini ini SPT Tahunan bisa dilaporkan tepat waktu sehingga bisa menjadi teladan bagi ASN di daerah lain,” tuturnya.
Raden berharap sinergi antara KPP Pratama Purwokerto dan Pemkab Banyumas turut meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.
Sebagai informasi, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. (rig)