Ilustrasi.
BALIKPAPAN, DDTCNews - Wali Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil mengingatkan masyarakat agar melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.
Maulan Aklil mengatakan proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
"Saya ingin mengajak seluruh masyarakat kotaku, Kota Pangkalpinang, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan memvalidasi NIK menjadi NPWP di situs pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaksumselbabel, dikutip pada Senin (16/1/2023).
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah beserta jajaran sempat melakukan audiensi mengenai integrasi NIK menjadi NPWP kepada Maulan Aklil. Bertempat di rumah dinas wali kota Pangkalpinang, Romadhaniah menjelaskan alasan integrasi NIK sebagai NPWP perlu segera dilaksanakan.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Integrasi ini diperlukan untuk membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Saat ini, proses integrasi NIK sebagai NPWP masih berlanjut dan ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.
Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.
Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.
Sementara soal pelaporan SPT Tahunan 2022, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaiannya paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)