Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan solusi kepada salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Aisyah menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wanita kawin yang ingin memperoleh NPWP. Namun, wajib pajak menghadapi kendala sehingga meminta konsultasi kepada petugas pajak.
“Wanita dengan status kawin apabila ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP maka harus dalam hubungan suami istri tersebut terdapat perjanjian pisah harta,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (6/1/2023).
Aisyah menjelaskan kewajiban perpajakan dalam suatu keluarga pada awalnya dikerjakan oleh suami sebagai kepala keluarga. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terdapat perjanjian pisah harta maka istri dapat mendaftarkan NPWP pribadi.
Dalam hal tidak terdapat perjanjian pisah harta dan secara nyata dalam keluarga tersebut mengelola penghasilan secara digabung, ia menyarankan wajib pajak untuk mengajukan permohonan cetak NPWP istri.
“Terdapat opsi yang lebih mudah yaitu NPWP istri. Nanti, nomor yang tertera adalah nomor NPWP yang sama dengan NPWP suami. Namun, pada keterangan nama, terdapat nama istri dilanjutkan dengan nama suami,” tuturnya.
Secara hukum, lanjut Aisyah, NPWP tersebut tetap atas nama suami, tetapi dapat digunakan pula oleh istri. Alhasil, kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan hanya dibebankan kepada suami dan istri dapat menggunakan NPWP suami untuk keperluan administrasi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, wajib pajak bersangkutan akhirnya memutuskan untuk mengajukan cetak kartu NPWP istri dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam mengajukan permohonan. (rig)