Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta berencana menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 secara lebih awal pada tahun ini.
Kepala BPKAD Yogyakarta Wasesa mengatakan distribusi SPPT PBB 2023 kepada seluruh lurah untuk disampaikan ke wajib pajak dilakukan lebih awal ini untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
"Target seluruh pajak daerah pada tahun ini, termasuk PBB, dinaikkan karena kondisi perekonomian mulai pulih dan kami tidak lagi menerapkan kebijakan penangguhan dan keringanan pajak," katanya seperti dikutip dari repjogja.republika.co.id, Minggu (8/1/2023).
Wasesa menyebut BPKAD akan menerbitkan sebanyak 96.426 SPPT PBB pada tahun ini. Penerimaan dari PBB ditargetkan mencapai Rp104 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi 2022 senilai Rp99,5 miliar.
BPKAD juga menargetkan seluruh wajib pajak di Yogyakarta sudah menerima SPPT PBB 2023 paling lambat pada akhir Maret 2023.
Menurut Wasesa, tantangan pencapaian target penerimaan yang perlu diantisipasi, yaitu kebiasaan pemilik wajib pajak membayar PBB mendekati jatuh tempo serta tidak dibayarkannya PBB atas objek pajak milik wajib pajak yang berlokasi di luar daerah.
Pemkot Yogyakarta Sumadi pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PBB setelah menerima SPPT tanpa perlu menunggu tanggal jatuh tempo.
Pembayaran pajak diperlukan untuk membiayai belanja daerah. Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, pemkot tidak harus selalu mengandalkan dana dari pusat untuk melaksanakan pembangunan. (rig)