Ilustrasi.
KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku telah memasangkan tapping box di 110 tempat usaha.
Secara lebih terperinci, 110 tempat usaha yang dimaksud yakni 66 restoran, 32 hotel, 2 tempat hiburan, dan 5 titik parkir.
"Alhamdulillah dengan alat itu bisa turut menjaga penerimaan pajak, apalagi saat pandemi kemarin. Jadi kita bisa memantau transaksi yang ada," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono, dikutip Rabu (28/12/2022).
Saat ini, pemasangan tapping box memang masih diprioritaskan pada tempat usaha yang sudah memiliki sistem pembayaran online.
Tempat usaha yang belum mengadopsi sistem pembayaran online hanya dipasangi alat bigpost.
Pemasangan tapping box diharapkan dapat mencegah penyelewengan pajak daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus.
Guna meningkatkan penerimaan, Eko mengatakan BPPKAD Kabupaten Kudu juga sudah memiliki kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) guna mengoptimalkan digitalisasi pendapatan daerah.
"Kami juga tengah menggarap aplikasi sistem informasi manajemen retribusi daerah (Simreda) yang merupakan penyempurnaan layanan online lainnya di BPPKAD. Dengan layanan Simreda ini diharapkan para wajib pajak bisa lebih tertib dan patuh terhadap kewajibannya," ujar Eko. (sap)