Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel).
Petugas dari KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan edukasi diberikan kepada wajib pajak yang telah terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dia menjelaskan masa berlaku sertel hanya selama 2 tahun sehingga PKP perlu mengajukan perpanjangan.
āPKP dapat melengkapi formulir permintaan kembali sertel yang disertai dengan serta melengkapi lampiran-lampiran seperti KTP dan NPWP pengurus atau direktur, NPWP badan, dan akta pendirian badan,ā katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/12/2022).
Aisyah menjelaskan sertel dibutuhkan PKP untuk mengakses laman e-faktur dan melaporkan SPT Masa PPN. Seperti diketahui, PKP diberikan wewenang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak.
Sertel akan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 tahun sejak diajukan permohonan sertel. Jika sertel yang dimiliki PKP sudah kedaluwarsa, PKP akan diarahkan untuk melakukan perpanjangan sertel di kantor pajak terdaftar.
Sementara itu, Ahmad selaku pengusaha yang bergerak di bidang konstruksi ini sempat mengalami kendala dikarenakan tidak bisa melapor SPT Masa untuk bulan Oktober dikarenakan tidak bisa login di laman web-efaktur.pajak.go.id.
āSaya mengira lamannya sedang tidak bisa diakses atau mungkin mengalami maintenance, ternyata saya diberi tahu bahwa sertel saya sudah kedaluwarsa sehingga harus mengajukan permintaan lagi,ā tuturnya.
Sebagai informasi, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)