Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor mengadakan kunjungan lapangan ke lokasi salah satu wajib pajak pengusaha kena pajak pada 15 November 2022.
Petugas dari KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin mengatakan kegiatan visit lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
“Tujuan utama kegiatan ini, yaitu memverifikasi kebenaran data wajib pajak. Petugas juga memberikan edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/11/2022).
Mahmud menjelaskan wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki sejumlah kewajiban antara lain menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungut, serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Dia juga menyebut apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait pengukuhan PKP maka otoritas pajak bisa menerbitkan sanksi administrasi.
Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat memahami dan mematuhi segala peraturan perpajakan yang ada setelah dikukuhkan menjadi PKP.
"Kami berharap setelah kegiatan visit lapangan sekaligus edukasi kewajiban PKP, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sehingga terhindar dari sanksi administrasi," tutur Mahmud.
Setelah dilaksanakan kegiatan visit lapangan, wajib pajak PKP diimbau datang ke KP2KP Tanjung Selor untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-faktur. (rig)