Ilustrasi.
PASANGKAYU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu pada 11 Oktober 2022.
KP2KP Pasangkayu menjelaskan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan guna menjalin kerja sama antara kedua instansi dalam mengawasi pengelolaan keuangan instansi pemerintah daerah, khususnya di tingkat desa.
“Kabupaten Pasangkayu merupakan daerah yang luas dan mencakup sekitar 59 desa sehingga nilai anggaran dana desa yang masuk dalam wilayah kerja KP2KP Pasangkayu cukup besar,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/12/2022).
KP2KP Pasangkayu menyebut anggaran dana desa yang besar sudah sepatutnya diberikan perhatian lebih. Oleh karena itu, kerjasama dengan instansi lain sangat diperlukan untuk pengelolaan dana desa yang baik.
Dalam penggunaannya, lanjut KP2KP Pasangkayu, dana desa tidak serta merta dikeluarkan tanpa kewajiban di dalamnya. Salah satu hal yang terikat di dalamnya adalah terkait dengan pembayaran pajak.
Transaksi dana desa yang terutang pajak harus disetorkan pajaknya kepada negara. Tidak hanya itu, kewajiban pembayaran tersebut juga harus dilengkapi dengan pelaporan pajak bulanan, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Mengingat pentingnya kewajiban pajak atas dana desa tersebut, KP2KP Pasangkayu berencana untuk mengadakan sosialisasi aspek perpajakan terkait dengan dana desa. KP2KP juga akan mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Dengan diadakannya penyuluhan nantinya, KP2KP berharap pengelolaan dana desa bisa lebih baik, tepat guna, dan taat administrasi perpajakan.
Di sisi lain, kewajiban tersebut juga menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Kejaksaan berharap dana desa tidak disalahgunakan. Dana desa harus dipakai untuk mengembangkan desa dan juga membantu masyarakat desa yang membutuhkan. (rig)