KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Tak Ada Itikad Baik dari Wajib Pajak, Juru Sita Blokir Rekening

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Desember 2022 | 15.00 WIB
Tak Ada Itikad Baik dari Wajib Pajak, Juru Sita Blokir Rekening

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan koordinasi dengan BCA KCP Kartika Plaza guna melaksanakan pemblokiran aset milik wajib pajak berupa rekening pada 9 November 2022.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Badung Utara I Gusti Made Krisna Yoga Sanjaya menjelaskan pemblokiran rekening merupakan salah satu bentuk penyitaan atas utang pajak yang belum dilunasi sampai dengan dilaksanakannya penagihan pajak dengan surat paksa.

“Kami telah menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Namun, dikarenakan setelah 2x24 jam tak ada konfirmasi apapun atau itikad baik dari wajib pajak maka proses berikutnya yaitu pemblokiran rekening,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).

Krisna menambahkan kegiatan penyitaan dilaksanakan sudah sesuai dengan Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2000.

Dia berharap pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif dan menjadi contoh bagi wajib pajak yang lain sehingga senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Tambahan informasi, selain juru sita pajak negara, pelaksanaan koordinasi pemblokiran tersebut juga dihadiri oleh pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) dan perwakilan dari pihak Bank BCA.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Sementara itu, barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.