Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan uji coba surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) di 16 kelurahan.
Uji coba di 16 kelurahan tersebut akan dilakukan pada Desember. Nanti, masyarakat bisa mengunduh SPPT-nya masing-masing dan mengetahui PBB yang terutang melalui smartphone.
"Desember akan kami launching. Masyarakat bisa download dari website Bapenda. Masukkan NIK dan NOP PBB, lalu akan diverifikasi oleh sistem terkait dengan besaran SPPT," ujar Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Jumat (25/11/2022).
Saat ini, lanjut Indriyasari, Bapenda Kota Semarang masih dalam proses penetapan kelurahan-kelurahan yang bakal terlibat dalam pilot project e-SPPT tersebut. Setelah dilakukan uji coba, e-SPPT akan diterapkan pada tahun depan.
"Nanti tahun 2023 kita akan tetap melakukan pencetakan massal, sembari menerapkan e-SPPT ini," tuturnya.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh pemkot/pemkab untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
Tanggal jatuh tempo dari pembayaran dan penyetoran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Sebelum digitalisasi pajak daerah, SPPT biasanya dicetak dan dibagikan oleh pemda kepada wajib pajak oleh petugas pajak setempat, lurah, RT, RW, hingga perangkat desa. (rig)