KPP PRATAMA BINTAN

Kena Sita Tambahan, WP Badan Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 November 2022 | 10.00 WIB
Kena Sita Tambahan, WP Badan Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan sita tambahan atas aset penunggak pajak yang berlokasi di jalan Bukit Piatu, Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada 13 Oktober 2022.

KPP Pratama Bintan menyebut PT SMI yang bergerak di bidang eksportir mebel dari rotan, kayu, dan bambu telah menunggak pajak sampai dengan Rp1,7 miliar. Adapun aset tambahan yang disita berupa satu unit mesin produksi.

“Atas tindakan penyitaan tambahan dari tim juru sita pajak negara (JSPN) KPP Bintan tersebut, PT SMI ternyata menyatakan keberatan dan penolakan,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (18/11/2022).

JSPN KPP Pratama Bintan sebelumnya telah menyita 3 unit mesin produksi milik PT SMI pada 14 Juli 2022. Namun, aset tersebut belum dilakukan penilaian sehingga tidak diketahui apakah nilai aset tersebut dapat melunasi utang pajak atau tidak. Alhasil, KPP Bintan melakukan penilaian.

Ketentuan mengenai penyitaan tambahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020. Merujuk Pasal 23 ayat (1), penyitaan tambahan dapat dilaksanakan dalam hal nilai barang sitaan tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Proses penilaian dilakukan oleh tim Fungsional Penilai Pajak (FPP) Kanwil DJP Kepulauan Riau. Hasil penilaian sementara di lapangan ditemukan bahwa nilai aset yang telah disita belum mencukupi untuk melunasi utang pajak. 

Namun demikian, PT SMI menyatakan keberatan dan penolakan. Meski demikian, JSPN KPP Pratama Bintan tetap melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat dan pengelola kawasan tempat usaha PT SMI.

Proses penyitaan tambahan dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WIB dengan disaksikan oleh 2 personel polsek setempat, manajemen dan keamanan pengelola kawasan, dua orang konsultan pajak serta tiga orang perwakilan wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bintan Kokoh Getsamani Liberty menjelaskan pelaksanaan sita tetap sah dan berkekuatan hukum yang mengikat meskipun penanggung pajak menolak menandatangani berita acara pelaksanaan (BAP) sita.

“Penanggung Pajak dilarang memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita. Dilarang juga merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan BAP sita yang ditempel pada barang sitaan,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.