Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung di lokasi usaha wajib pajak pemohon pengukuhan PKP berisiko rendah. (foto: DJP)
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews - Penyuluh Pajak dari KPP Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan lapangan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak. Wajib pajak yang bersangkutan sebelumnya telah mengajukan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, Oktober 2022 lalu.
Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan penetapan PKP berisiko rendah, sekaligus mengecek proses bisnis yang sedang berjalan. Sebelumnya, wajib pajak mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
"Kami ingin memastikan lokasi usaha wajib pajak dan untuk mengetahui proses bisnis yang dijalankan oleh wajib pajak," ujar Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung Ria Prasetyanti, dilansir pajak.go.id, Kamis (10/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ria lantas memberikan penjelasan mengenai penetapan PKP berisiko rendah. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Pasal 3 ayat (1) huruf e PER-04/PJ/2021 menyebutkan bahwa salah satu kriteria Pengusaha Kena Pajak yang bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah PKP berupa pabrikan atau produsen selain jenis PKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi.
Proses penelitian atas permohonan wajib pajak dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan PKP Berisiko Rendah disetujui, KPP akan menerbitkan surat keputusan penetapan SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) sebagai PKP Berisiko Rendah. Setelah itu, wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.
Perlu dicatat, keputusan penetapan PKP berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku apabila terhadap PKP dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau dipidana karena melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Status PKP berisiko rendah juga batal apabila atas PKP dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksana diketahui bahwa PKP tidak menjalankan skema KIK tertentu. (sap)