KP2KP BENTENG

Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16.00 WIB
Sisir Pedagang Pasar, Pegawai Pajak Cek SPT dan Pembayaran PPh Final

Pedagang menghias pohon pisang saat perayaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pasar Tradisional Masomba di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (8/10/2022). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan pendataan wajib pajak yang berada di wilayah Pasar Bonea, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 22 September 2022.

Penyuluh pajak dari KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengatakan pendataan wajib pajak menyasar pedagang atau usahawan di Pasar Bonea. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengecek kepemilikan NPWP dari tiap-tiap pedagang.

“Apabila ditemukan pedagang yang memiliki omzet tinggi dan memiliki kartu NPWP, tim KP2KP akan melakukan pengecekan SPT Tahunan 2021 dan pembayaran PPh Final UMKM sebelum tahun 2022,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (27/10/2022).

Dalam kesempatan yang sama, tim penyuluh KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait dengan omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun yang berlaku mulai tahun pajak 2022.

"Bagi wajib pajak UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum wajib untuk melakukan pembayaran PPh final UMKM dengan tarif 0,5%," jelas Irfan kepada salah satu pedagang.

Dari kegiatan tersebut, lanjut Irfan, KP2KP Benteng berharap otoritas dapat membuat basis data wajib pajak UMKM di kabupaten Kepulauan Selayar secara lebih luas. Dia juga berharap wajib pajak makin memahami kewajiban perpajakannya.

Untuk diperhatikan, fasilitas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam setahun hanya dapat dimanfaatkan oleh UMKM wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, termasuk perseroan perorangan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sebagai informasi, batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta dalam setahun bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak memakai skema PPh final 0,5% tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.