PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 05 Oktober 2022 | 13.00 WIB
Respons Kenaikan Harga BBM, Angkot dan Ojol Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) dan ojek online (ojol).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari respons pemprov untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM.

"Meskipun ini kecil, tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online," katanya, dikutip Rabu (5/10/2022).

Ismiati mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah merilis kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus ojol dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning. Kebijakan ini mulai berlaku pada 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan setiap pengemudi dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal kendaraannya terdaftar pada aplikasi ojek online. Dalam hal ini, petugas Bapenda akan melakukan proses validasi dan verifikasi untuk memastikan kebenaran data pengemudi ojol.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan angkot. Semua kendaraan angkot berpelat KT di seluruh Kaltim dapat memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor asal lolos proses validasi dan verifikasi.

Meski demikian, Ismiati mengingatkan pembebasan hanya diberikan untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemprov. Sementara atas pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Misalnya untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun dan penggantian pelat nomor kendaraan.

"Kalau pelat tetap bayar karena itu penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.