KPP PRATAMA GIANYAR

Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 05 Oktober 2022 | 10.30 WIB
Juru Sita Pajak Kirim Surat Paksa ke Beberapa Pengusaha Hiburan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar menyampaikan surat paksa kepada beberapa wajib pajak pengusaha hiburan yang berlokasi di Ubud, Gianyar pada 26 September 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gianyar Pamungkas menyebut usaha hiburan saat ini mulai menggeliat seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan asing. Untuk itu, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan tidak boleh luput dilakukan.

“Sesuai arahan pimpinan di kantor kami, juru sita diharapkan fokus kepada para wajib pajak besar mengingat pariwisata, khususnya usaha hiburan, sudah mulai bangkit,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (5/10/2022).

Pamungkas mengatakan surat paksa merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menjalankan tugas dan fungsi perpajakan. Menurutnya, sebagian besar wajib pajak KPP Pratama Gianyar termasuk kooperatif.

“Pada dasarnya, wajib pajak mau berbenah, kooperatif dan menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja beberapa belum mengetahui kewajibannya sehingga secara administrasi tidak patuh. Untuk itu, kami menyampaikan surat paksa ini,” tuturnya.

Pamungkas menjelaskan jabatan juru sita sebenarnya tidak hanya soal penegakan hukum. Meski tugas juru sita adalah sebagai garda terakhir dalam rangka upaya penegakan hukum, tetapi juru sita saat ini juga harus lihai memberikan penjelasan terkait dengan segala keperluan wajib pajak.

"Meskipun kami juru sita, jika ada pertanyaan dan konsultasi dari wajib pajak yah harus kita layani secara persuasif, murah senyum, dan dengan wajah yang ramah," ujarnya.

Merujuk Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU PPSP, juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebut Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.