Pembebasan pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. (foto: Instagram @bapendasulsel)
MAKASSAR, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menawarkan fasilitas pajak daerah berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2) yang berlaku sampai dengan 30 November 2022.
Fasilitas tersebut diberikan menjelang diberlakukannya penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor dengan STNK mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Semoga kebijakan ini dapat menggugah masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan di Sulsel melalui pajak yang dibayarkan," ujar Sekretaris Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, dikutip pada Minggu (25/9/2022).
Reza berharap insentif tersebut dapat membantu pelaksanaan proses pemutakhiran data kendaraan bermotor. Sebab, tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain.
Untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor bekas, sambungnya, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengisi formulir mutasi masuk berdasarkan tanda pendaftaran BPKB/NRKB dari Ditlantas Polda Sulsel.
Wajib juga perlu melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk diserahkan kepada Samsat guna dilakukan verifikasi. Setelah itu, wajib pajak akan dipanggil untuk dilakukan pemasukan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor dalam sistem.
Selanjutnya, petugas juga akan melakukan verifikasi atas NIK sesuai dengan domisili tujuan. Apabila NIK dan alamat domisili tujuan tidak sesuai maka akan dilakukan pemblokiran alamat.
Setelah proses selesai, wajib pajak perlu membayar biaya penerbitan pungutan-pungutan lainnya seperti SWDKLLJ dan PNBP. Bila semua biaya sudah lunas, wajib pajak akan menerima STNK dan TNKB dari kepolisian. (rig)