Ilustrasi.
MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya menggali potensi perpajakan di daerah. KPP Pratama Tanjung Redeb, Kalimantan Utara misalnya, menerjunkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek langsung proses bisnis wajib pajak.
Dikutip dari siaran pers otoritas, wajib pajak yang menjadi sasaran kunjungan lapangan kali ini adalah pelaku usaha sawit. Melalui kunjungan ini, petugas melakukan penggalian langsung dengan melihat kegiatan usaha dan wawancara kepada perwakilan perusahaan. Petugas pajak juga ingin memastikan kondisi usaha sesuai dengan data yang dimiliki DJP.
"Maksud kunjungan kami di sini tak lain adalah memastikan pihak pajak mengenali proses bisnis dari perusahaan ini sehingga dalam melakukan penggalian potensi perpajakan kedepannya dapat menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya baik dari kedua belah pihak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb Her Ovita Trianggono Iriawan dilansir pajak.go.id, Senin (19/9/2022).
Sementara itu, Triyono selaku perwakilan perusahaan sawit mengaku menyambut baik kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan petugas justru membantu wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Hanya saja, Triyono berharap penggalian potensi bisnis ini tidak memberatkan usaha wajib pajak.
"Tentunya kami mengharapkan agar mengenali kegiatan bisnis kami agar tidak memberatkan perusahaan," kata Triyono.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.
Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (sap)