KPP PRATAMA MEDAN PETISAH

Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 September 2022 | 14.30 WIB
Utang Pajak Ratusan Juta Belum Lunas, Rekening Bank dan Mobil Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Penegakan hukum terkait dengan kewajiban perpajakan kembali dijalankan. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Medan Petisah melakukan penyitaan terhadap aset milik 3 wajib pajak sekaligus yang tercatat belum melunasi utangnya. 

Ketiga wajib pajak tersebut adalah CV AS dengan tunggakan pajak mencapai Rp181 juta, PT SMA dengan nilai utang pajak Rp432 juta, dan seorang wajib pajak orang pribadi berinisial HK dengan utang pajak Rp168 juta. Aset yang disita adalah 1 rekening bank milik CV AS senilai Rp65,5 juta, 1 rekening milik HK senilai Rp9,8 juta, dan 1 unit Daihatsu Terios senilai Rp130 juta milik PT SMA. 

"Penyitaan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum lanjutan setelah penagihan aktif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, setelah masa jatuh tempo masih terdapat tunggakan yang harus dilunasi," ujar KPP Pratama Medan Petisah dalam keterangan pers, dikutip Selasa (13/9/2022). 

Penyitaan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar segera melunasi pajak terutangnya. Sementara bagi wajib pajak yang sudah patuh, dilansir Mimbar Rakyat, diminta agar tetap menjaga komitmen dalam melaporkan dan penyetorkan pajaknya. 

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.