Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap wajib pajak restoran. Pemilik usaha restoran yang tidak mengaktifkan alat perekam transaksi alias amendapat sorotan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa mengatakan diketahui terdapat 22 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.
"Kita mendapat informasi masyarakat, terhadap WP rumah makan dan restoran yang ramai dikunjungi, tapi tidak bayar pajak. Untuk itu kita langsung melakukan pengawasan terhadap tapping box," kata Ikrar, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Ikrar mengatakan tidak aktifnya tapping box akan mengganggu proses input data pajak dari restoran ke Bapenda Kota Padang.
Tapping box diperlukan agar transaksi dapat diketahui oleh Bapenda Kota Padang agar dapat dijamin tidak ada kekurangan dalam pembayaran pajak.
"Jadi transaksi per hari itu bisa dipantau langsung melalui aplikasi, sehingga kita tidak perlu pengawasan setiap hari ke lapangan, karena sudah bisa diawasi langsung melalui tapping box tersebut," ujar Ikrar seperti dilansir padek.jawapos.com.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Ikrar mengatakan seluruh wajib pajak yang diperiksa diketahui tidak memiliki tunggakan pajak restoran.
Ikrar pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap memasang tapping box. Wajib pajak yang secara sengaja melepas tapping box bisa dikenai sanksi administrasi ataupun dibekukan.
Wajib pajak diminta selalu mengaktifkan tapping box demi menjaga kelancaran pembayaran pajak. "Mari kita bersama-sama bersinergi membantu kelancaran PAD dengan tepat waktu membayar pajak," ujar Ikrar. (sap)