Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan penghimpunan data terhadap kedai minuman kekinian di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang pada 5 Juli 2022.
KP2KP Pinrang menyebut penghimpunan data dilakukan untuk meningkatkan kualitas data lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada wajib pajak usahawan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya.
“Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang dilakukan oleh KP2KP Pinrang dilaksanakan selama dua hari dan berhasil menghimpun data beberapa kegiatan usaha,” sebut KP2KP seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (12/8/2022).
Menurut KP2KP, salah satu jenis usaha yang banyak dilakukan penghimpunan data ialah usaha kedai minuman kekinian, yaitu sebanyak lima titik lokasi usaha.
Petugas kemudian mengimbau usahawan untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, petugas melakukan penandaan geografis (geo tagging) terhadap lokasi usaha serta penghimpunan data, khususnya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.
KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)