Ilustrasi.
MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko mengadakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak calon Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 20 Juli 2022.
Petugas KP2KP Mukomuko Dewa Gede Krisna Pradana mengatakan penelitian lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak di KP2KP Mukomuko pada beberapa waktu yang lalu.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan data lapangan untuk mencocokkan data yang disampaikan wajib pajak dengan keadaan sebenarnya dari usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (5/8/2022).
Tidak hanya itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP, seperti memungut, membuat faktur pajak, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang tertuang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.
Dewa pun mengimbau wajib pajak PKP untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari sanksi administrasi. Selain itu, wajib pajak juga diharapkan untuk tepat waktu dalam menyetor PPN dan melaporkan SPT Masa PPN.
“Pastikan untuk selalu membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan BKP maupun JKP dan jangan sampai telat dalam melakukan penyetoran PPN atau PPnBM serta pelaporan SPT Masa PPN,” tuturnya.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. (rig)