Ilustrasi.
TULUNGAGUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan denda pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Endah Inawati mengatakan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi wajib pajak.
"Program ini bertujuan meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (2/8/2022).
Endah mengatakan Bupati Maryoto Birowo mengatur periode program pemutihan hanya berlangsung selama 1 bulan, yakni 1-31 Agustus 2022. Dengan insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja.
Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Endah menjelaskan program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Khusus untuk PBB-P2, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri, dan kantor pos.
Sementara untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, dan pajak air tanah, pembayarannya dilakukan secara langsung di kantor Bapenda.
Endah menilai program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Ayo, manfaatkan segera program bebas denda pajak daerah," ujarnya dilansir tulungagung.jatimtimes.com. (sap)